Chat Via WA

LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah bersama Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Lombok Tengah Tahun 2021. Penandatangan KUA – PPAS APBD Lombok Tengah Tahun 2021 itu dilakukan oleh Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH dan Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid bersama para unsur Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan rancangan KUA – PPAS APBD Lombok Tengah Tahun 2021 di Gedung DPRD Lombok Tengah, (Selasa (2/11/2020).

Dalam laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Muhalip menyampaikan, dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah tanggal 9 Oktober 2020 yang lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah menyampaikan dokumen dan penjelasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD, untuk dibahas dan kemudian disepakati bersama oleh Pemerintah daerah bersama DPRD. Secara umum dokumen Rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat arah dan kebijakan, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun anggaran 2021 yang akan datang.

Penyusunan dokumen Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun anggaran 2021, dan disusun sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran dalam waktu 1 (satu) tahun, dimana didalamnya memuat evaluasi tahun sebelumnya, tahun berjalan serta tahun perencanaan.

Secara normatif, Penyusunan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Peraturan Bupati Nomor 21.a Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 serta penjabarannya dengan memperhatikan Renca Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021.”Dokumen KUA PPAS Tahun 2021 merupakan acuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) dan sebagai Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,”ucap Muhalip.

Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa Penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Juli. Sedangkan Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dilaksanakan paling lambat Minggu kedua bulan Agustus tahun berjalan yakni tahun 2020. Namun karena situasi daerah bahkan nasional yang sedang menghadapi wabah Covid-19, jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat kita penuhi sepenuhnya.”Namun demikian, untuk kedepan, Pemerintah Daerah bersama DPRD tetap berkomitmen agar dalam pembahasan KUA-PPAS sampai pembahasan dan penetapan APBD, untuk senantiasa bersama-sama memperhatikan time schedule yang telah gariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Muhalip.

Dalam kegiatan pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, lanjut Muhalip, tidak terlepas dari berbagai dinamika yang mendorong dilakukannnya perubahan dan penyempurnaan terhadap Rancangan KUA-PPAS yang telah disampaikan Pemerintah Daerah untuk disesuaikan dengan berbagai dinamika khususnya yang berkaitan kebijakan permerintah pusat terhadap penetapan besaran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang telah tertuang dalam Dokumen APBN Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, Rancangan KUA-PPAS ini juga diarahkan dan diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan daerah, baik terhadap RPJPD, RPJMD, maupun Renstra dan RKPD, menampung perkembangan penggunaan anggaran tahun 2020 serta untuk menampung berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, diantaranya adalah sebagai berikut :

Pada Komponen Pendapatan Daerah, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersepakat untuk melakukan penyesuaian besaran proyeksi pendapatan daerah dengan menyesuaikan besarannya berdasarkan Undang Undang tentang APBN Tahun 2021 yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2020 yang lalu.

Salah satu bagian terpenting dari belanja negara yang tertuang dalam APBN Tahun 2021 adalah penetapan besaran dana Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk masing-masing Provinsi serta Kabupaten/Kota, dimana Kabupaten Lombok Tengah mengalami penurunan yang cukup signifikan yakni sebesar Rp.116.067.237.000,00. Adapun rincian tambah kurang TKDD Tahun 2021 dapat kami sampaikan sebagai berikut : Dana Transfer Umum, Dana Bagi Hasil (DBH) berkurang sebesar Rp.4.755.186.000,00 sehingga menjadi Rp.74.025.125.000,00. Dana Transfer Umum, Dana Alokasi Umum (DAU) yang semula direncanakan sebesar Rp.1.049.533.476.000,00 berkurang sebesar Rp.79.591.395.000,00 menjadi sebesar Rp. 969.942.081.000,00. Dana Transfer Khusus, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang ditergetkan sebesar Rp.275.895.573.000,00 berkurang Rp.45.257.029.000,00 menjadi sebesar Rp.230.638.544.000,00. Dana Transfer Khusus, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik mengalami penambahan sebesar Rp.2.889.838.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp 239.494.649.000,00. Dana Insentif Daerah (DID) direncanakan bertambah sebesar Rp.8.997.300.000,00 menjadi sebesar Rp.36.052.724.000,00. Dana Desa Tahun 2021 direncanakan bertambah sebesar Rp.1.649.235.000,00 menjadi sebesar Rp.210.862.094.000,00. Sedangkan pada komponen pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer Antar Daerah, mengalami pengurangan sebesar Rp.7.500.001.985,00.

Dengan demikian maka total pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer berkurang sebesar Rp.123.567.238.985,00. Target Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.218.569.434.500,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp.7.273.469.598,00 dari target Pendapatan Asli Daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp.225.842.904.098,00. Muhalip mengungkapkan, Badan Anggaran menyadari sepenuhnya bahwa penurunan target PAD merupakan pilihan paling rasional ditengah wabah Pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya perekonomian daerah.

Namun demikian, Badan Anggaran memberikan catatan bahwa apabila pandemi Covid-19 ini berhasil ditangani serta even-even yang berskala nasional maupun internasional dapat terselenggara di Gumi Tastura ini, Badan Anggaran optimis Pendapatan Daerah bersumber dari PAD dapat terealisasi melebihi dari target yang telah ditetapkan tersebut. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp.109.471.988.000,00 meliputi : Pendapatan Hibah sebesar Rp.18.923.188.000,00 terdiri dari : Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat (Hibah IPDMIP, Hibah Air Limbah Setempat dan Hibah Air Minum Perdesaan) serta Sumbangan Pihak Ketiga.

Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp.90.548.800.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Hibah Dana BOS (SD dan SMP). Pada sisi belanja daerah, Badan Anggaran bersama TAPD menyadari sepenuhnya bahwa APBD Kabupaten Lombok Tengah harus diarahkan untuk kegiatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik. Oleh karena itu, kata Muhalip, dalam penyusunan KUA PPAS APBD 2021 ini, Badan Anggaran menyampaikan apresiasi terhadap dihapuskannya seluruh jenis honor kegiatan dan dialihkan dengan pemberian TPP yang didasarkan atas beban kerja, prestasi kerja dan berbagai variabel terukur lainnya.

Mencermati pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2020, terdapat kegiatan yang tidak dapat terlaksana yaitu pembangunan SDN Tonjer dan SMP 14 Satu Atap dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.179857.200,64 yang mana anggaran tersebut akan ditempatkan pada komponen penerimaan pembiayaan daerah berupa SiLPA tahun 2020. Sedangkan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp.20.000.000.000,00 untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman pada PT SMI. Berdasarkan uraian di atas, Muhalip memaparkan, struktur Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebagai berikut : Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.179.275.898.015,00. Belanja Daerah sebesar Rp.2.163.455.755.215,64. Surplus/Defisit sebesar Rp.15.820.142.799,36. Pembiayaan Netto sebesar Rp.15.820.142.799,36. Dengan demikian maka total pendapatan daerah ditambah dengan penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp.2.183.455.755.215,64, sedangkan belanja daerah ditambah dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.2.183.455.755.215,64, sehingga struktur Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 direncanakan dalam Posisi Berimbang.

Dalam Laporannya, Muhalip juga menyampaikan rekomendasi yang merupakan saran dan masukan sebagai berikut : Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah berupaya sungguh-sungguh untuk mencari formulasi terbaik untuk peningkatan kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT), namun karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan, maka Badan Anggaran dan TAPD menyepakati untuk membuat regulasi yang mewajibkan kepada masing-masing sekolah untuk mengalokasikan minimal 50 persen dana BOS untuk pembayaran honor GTT Non PNS. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Rencana Kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, hendaknya dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran di Sekretariat DPRD karena bagaimanapun juga keberhasilan pelaksanaan 3 (tiga) fungsi DPRD juga ditentukan dari sumber anggaran yang tertuang dalam DPA Sekretariat DPRD. Untuk kegiatan yang dilaksanakan baik pada APBD 2020 maupun APBD 2021, agar benar-benar dilaksanakan dengan memanfaatkan waktu yang seefektif mungkin sehingga tidak ada lagi OPD yang melakukan penundaan pelaksanaan kegiatan dengan alasan kurangnya waktu dan lain sebagainya.

Terhadap aset daerah yang berupa tanah, hendaknya dilakukan penertiban agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari terutama aset tanah yang sudah dibebaskan untuk pembangunan DAM Mujur yang secara fisik masih dalam penguasaan oknum tertentu. Dalam hal pencantuman sumber pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari dana transfer Pemerintah pusat, hendaknya didasarkan atas data yang sesungguhnya, jangan sampai dikurangi atau dilebihkan dari jumlah yang sesungguhnya karena hal tersebut akan berdampak kepada realisasi belanja daerah.”Demikian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini kami sampaikan, kiranya dapat menjadi dasar pertimbangan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna hari ini,”tutup Muhalip

Rapat Paripurna itu dihadiri para Anggota DPRD Lombok Tengah, Penjabat Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Idham Halik, Plt Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, jajaran Forkompinda Lombok Tengah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah, termasuk Camat, Lurah dan Perwakilan Kepala Desa (Kades). [slNews – rul]