Chat Via WA

Lombok Tengah -Bertempat di kantor DPRD Lombok Tengah, Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan pandangan umum Fraksi-Fraksi terkait tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019. Sebelum Wakil Bupati Loteng menyampaikan tanggapan terlebih dahulu sidang paripurna di pimpin oleh ketua DPRD Loteng M Tauhid.
HL Pathul Bahri S.IP Wakil Bupati Loteng menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi semua fraksi terhadap prestasi pemerintah daerah yang telah berhasil memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan RI secara berturut-turut untuk yang ke-8 kalinya.
“Dengan perolehan predikat wajar tampa pengecualian secara berturut-turut sebanyak 8 kali menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah, telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku,” ujar Pathul Bahri. Rabu 17 Juni 2020. Setelah itu Pathul Bahri menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi dari partai Gerindra yang mempertanyakan terkait besaran sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp.60.797.430.357 diakibatkan oleh adanya penghematan karena efisiensi dan efektifitas belanja, terdapat pula beberapa kegiatan yang tidak selesai dilaksanakan.
“Silpa itu dimanfaatkan untuk menutup defisit dalam APBD tahun anggaran 2020 seperti pengalokasian kembali pada belanja BLUD RSUD Praya sebesar Rp.4.014.740.782, belanja fktp/puskesmas sebesar Rp.9.522.429.293, belanja BOS pada beberapa sekolah sebesar Rp.5.909.253.000,” ujar Pathul
Di samping itu silpa ini juga berasal dari sisa dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp.1.691.036.427, Dak fisik sebesar Rp.2.333.359.345 dan Dak non fisik sebesar Rp.2.770.045.436 dan sisanya sebesar Rp.34.533.556.410,51 bersumber dari sisa dana yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer dana alokasi umum.
“Kami sampaikan bahwa silpa APBD 2019 telah dialokasikan untuk belanja dalam APBD 2020 sebesar Rp. 38.350.911.016 jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan yang sama dari beberapa fraksi lainnya dan dapat,” terang Pathul,
Sedangkan terkait dengan permasalahan pembangunan Kantor Camat Kopang, Pujut dan Jonggat, bahwa setelah berakhir kontrak, PPK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 19 pebruari 2019, penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan progress capaian 94,6% sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak.
Kemudian untuk angka kemiskinan Kabupaten Lombok Tengah menurun secara signifikan yakni menjadi 13,63% (tiga belas koma enam puluh tiga persen) pada tahun 2019, atau mengalami penurunan hampir 2% (dua persen) dibanding tahun pertama pelaksanaan RPJMD pada tahun 2016 sebesar 15,80% (lima belas koma delapan puluh persen).
Terkait dengan jumlah aset tetap tanah milik pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang belum memiliki sertifikat, dapat kami jelaskan bahwa aset tanah yang sudah disertifikatkan sebanyak 769 (tujuh ratus enam puluh sembilan) persil dari 1.662 (seribu enam ratus enam puluh dua) persil dengan nilai perolehan Rp.248.468.461.410,00.
Adapun berbagai klaim tersebut diselesaikan melalui berbagai bentuk mediasi. Apabila perselisihan tidak terselesaikan maka diajukan melalui peroses peradilan. Terhadap beberapa asset tanah dan bangunan sekolah dasar (SD) yang dikuasai oleh perorangan, akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan sim (surat ijin menempati) rumah dinas guru.
Terkait dengan pengoptimalan aset pemerintah daerah yang berpotensi menghasilkan PAD dan terbengkalai antara lain Aerotel telah dilakukan pengumuman lelang sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi tidak ada pendaftar/peminat (gagal lelang).
“Sedangkan terkait tanah pecatu menjadi kewenangan pemerintah desa. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Partai Golkar, PKS dan Fraksi PBB,” tegas Pathul.
Terkait pemilihan kepala desa tahun 2020 tidak menjadi muatan dalam pertanggungjawaban APBD 2019, namun dapat di sampaikan informasi sebagai berikut dan sesuai ketentuan dalam perda pelaksanaan pilkades, dilaksanakan pada tahun genap, saat ini telah sampai pada tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut.
“Tahap selanjutnya yang akan dilaksanakan yaitu kampanye, pemungutan suara dan pelantikan namun secara detail akan kami laporkan dalam pertanggungjawaban APBD 2020 tahun depan,” ujarnya
Pathul juga menjawab tanggapan dari Fraksi partai Golokar terkait dengan penertiban perizinan hotel-hotel dan bungalow dan penyelesaian masalah tanah di sekitar area Motogp.
“Dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif, salah satu upaya yang dilaksanakan adalah pendataan potensi perizinan dan non perizinan khususnya di kawasan wisata,” jawab Pathul.
Sedangkan terkait penertiban pelaku usaha pariwisata hotel dan restauran yang belum memiliki izin, pemerintah daerah melalui dinas penanaman modal dan PTSP telah melakukan langkah-langkah persuasif melalui upaya-upaya pembinaan dan pengarahan kepada pemilik dan pengelola hotel dan restauran.
Upaya penertiban belum dilaksanakan secara tegas menginggat lesunya industri pariwisata pasca bencana gempa tahun 2018, dan ditambah dengan pandemi covid 19 pada semester pertama tahun 2020.
Selanjutnya di jelaskan juga terkait dengan rendahnya kontribusi retribusi daerah terhadap capaian PAD yang disebabkan karena beberapa jenis retribusi dengan target cukup signifikan tidak tercapai antara lain Retribusi pelayanan kesehatan, Retribusi pelayanan pasar, Retribusi parkir di tepi jalan umum yang belum optimal pengelolaannya, Retribusi menara telekomunikasi.
Adapun upaya yang dilakukan antara lain melakukan evaluasi, monitoring dan pengawasan terhadap realisasi penerimaan retribusi setiap bulan bersama-sama dengan OPD pengelola melakukan uji petik, melakukan upaya penertiban atau penegakan bersama-sama dengan opd satpol pp, terutama terhadap wajib retribusi yang menunggak atas sewa toko/kios milk pemerintah daerah.
Sedangkan jawaban atas pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) besarnya sisa kas dana bos sebesar Rp.5.909.253.000 dapat di jelaskan bahwa sisa kas ini merupakan sisa kas dana bos afirmasi dan dana bos kinerja yang belum direalisasikan karena keterlambatan pengiriman barang yang dipesan melalui aplikasi siplah (sistem informasi pengadaan sekolah) yang diatur dalam juknis pengelolaan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.
Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahwa pengelolaan parkir di kawasan wisata belum menjadi sumber pad pemerintah daerah, karena tidak ada regulasi yang menjadi dasar untuk melakukan pemungutan parkir di kawasan tersebut, dan penyelenggaraan parkir dilakukan oleh masyarakat setempat.
Terkait pemulihan target PAD tahun anggaran 2020, dapat kami jelaskan bahwa pemulihan berbagai sektor pembangunan bersifat linier dengan pemulihan covid-19, sehingga pemerintah daerah memprioritaskan pada pencegahan penularan covid-19 dan penanganan pasien yang dinyatakan positif.
Tanggapan atas Fraksi Partai Demokrat terkait adanya selisih jumlah pendapatan yang disampaikan dalam pidato pengantar perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebesar Rp. 2.502.717.686,00 dapat di jelaskan bahwa nilai realisasi lain-lain pendapatan yang sah.
Terhadap aset bangunan gedung yang banyak kosong pasca pindah ke gedung kantor bupati baru, direncanakan untuk dilakukan kerjasama pemanfaatan dengah pihak ketiga sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Akan kita rencanakan sebagai sumber PAD Loteng dengan bekerjasama antar pihak ke tiga,” terang Pathul.
Sedangkan jawaban atas tanggapan Fraksi PBB terkait dengan realisasi belanja operasional yang anggarannya masih banyak tersisa yang dapat dialihkan ke belanja modal, dapat dijelaskan sebagai berikut.
“Salah satu sebab terjadinya sisa anggaran adalah karena adanya penghematan saat pengadaan. Seluruh sisa anggaran dapat digunakan kembali untuk belanja prioritas termasuk belanja modal melalui mekanisme perubahan apbd. Karena perubahan antar jenis belanja tidak dapat dilakukan sebelum perubahan APBD,” ujarnya.
Sedangkan jawaban dari Fraksi Nasdem Perjuangan tentang pengelolaan fasilitas layanan dasar masyarakat seperti jaringan infrastruktur air bersih, persampahan, kebersihan dan kesehatan, terus dilakukan pembenahan melalui berbagai dukungan program sektoral maupun lintas sektor.
“Saran dan masukan dari semua fraksi menjadi perhatian kami kedepannya untuk bekerja lebih baik lagi,” tutup Pathul Bahri (TN-03).

Sumber : https://www.talikanews.com/2020/06/18/wabup-loteng-sampaikan-pandangan-umum-fraksi/